Laman

Jumat, 25 April 2014

Sistem Perekonomian di Indonesia

         Sistem perekonomian di Indonesia memiliki acuan yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia mempunyai ciri-ciri positif, yaitu:
1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan,
2)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
3)  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara, dan lain”.

Sistem ekonomi Indonesia sering juga disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri ekonomi pancasila, yaitu:
1)  Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas         kekeluargaan,
2)  Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
3)  Peranan negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar