Sistem
perekonomian di Indonesia memiliki acuan yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar
1945 terutama pasal 33. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan
ekonomi di Indonesia mempunyai ciri-ciri positif, yaitu:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan,
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara, dan lain”.
Sistem ekonomi Indonesia sering juga disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri ekonomi pancasila, yaitu:
1) Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan,
2) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
3) Peranan negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan,
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara, dan lain”.
Sistem ekonomi Indonesia sering juga disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri ekonomi pancasila, yaitu:
1) Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan,
2) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
3) Peranan negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar